
Pentingnya legal due diligence terhadap sertifikat tanah, kesesuaian tata ruang (RDTR), dan validitas hak tanggungan sebelum transaksi properti.
Transaksi pengalihan properti bernilai tinggi membutuhkan verifikasi legal mendalam guna menghindari sengketa hak milik di kemudian hari. Pemeriksaan keabsahan sertifikat (HGB, Hak Milik, atau HPL) di Kantor Pertanahan setempat (BPN) adalah keharusan mutlak.
Hal yang Wajib Diperiksa:
- Riwayat Kepemilikan: Menyelidiki apakah terdapat sengketa waris, blokir pengadilan, atau sita jaminan yang belum terhapus.
- Kesesuaian Tata Ruang: Memastikan rencana pemanfaatan lahan komersial sesuai dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) pemerintah daerah setempat.
- Pembayaran Pajak Transaksi: Validasi BPHTB dan PPh Final sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT.
Pernyataan Sangkalan (Disclaimer):
Artikel ini disediakan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan edukasi yuridis, serta tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum formal atau pengganti konsultasi langsung dengan advokat berlisensi.
